Pengawaskoperasimerupakan bagian dari perangkat atau struktur koperasi disampingrapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalampasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912 Tentang Perkoperasian Indonesia.Pembahasan dalam info singkatkoperasi artikel ini ditujukan pada tugas dan wewenang pengawas koperasisebagaimana tertuang
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi. Saya review sedikit tulisan saya tentang perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu; – Rapat Anggota – Pengurus – Pengawas 3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan AD/ART Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas. RGBPK dan RAPBK Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas. Memutuskan dan mengesahkan pembagian SHU koperasi Amalgamasi dan pembubaran koperasi Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota Koperasi. Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban Mengajukan proker Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris. Menyelenggarkan administrasi koperasi Menyelenggarkan RAT. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus. Pengurus berwenang Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART. Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya. Dalam Konteks struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut. Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA, apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA. Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
Daftarisi Bolehkah Manajer Koperasi Bisa Jadi Pengurus Asosiasi Hal serupa juga terjadi pada level pengurus dan manajer. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain. Bolehkah Manajer Koperasi Bisa Jadi Pengurus Asosiasi. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan
Ilustrasi koperasi. Foto koperasi sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya. Salah satu pihak yang turut dalam kegiatan usaha koperasi adalah pengurus buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD Kelas 4, 5, dan 6 oleh Forum Tentor, pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus koperasi berperan sebagai pemegang kuasa Rapat dan Mohn memberitahukan dalam Buku Ajar Koperasi untuk Perguruan Tinggi oleh Wachidah Fauziyanti, dkk, pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil ideal function dan karenanya pengurus koperasi fungsi yang luas, yaituBerfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi Supreme decision center function.Sebagai pemberi nasihat advisory function.Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya trustee function.Berfungsi sebagai penjaga keseimbangan organisasi perpetuating function.Berfungsi sebagai simbol symbolic function.Ada pun masa jabatan pengurus koperasi paling lama 5 tahun. Pemilihan dan pengangkatan pengurus koperasi dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai tugas pengurus koperasi, wewenang, dan Pengurus KoperasiLogo Koperasi Indonesia. Foto Kabupaten JombangBerdasarkan informasi dalam buku Ekonomi - Jilid 3 karya Alam S., tugas pengurus koperasi secara garis besar di antaranya sebagai berikutMengelola koperasi dan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja rapat laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan buku daftar anggota dan Pengurus KoperasiPengurus koperasi diberikan wewenang yang dapat mendukung tugas dan tanggung jawabnya sebagai administratur pelaksanaan kegiatan. Wewenang tersebut adalahMewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai masalah, sehingga terlibat dalam urusan hukum di pengadilan. Pengurus juga akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di luar hukum, yaitua. Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu dipertahankan di muka Di luar pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang memenuhi panggilan adalah kelayakan penerimaan atau penolakan seorang calon sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar tindakan-tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai Pengurus KoperasiLogo Koperasi Indonesia. Foto Koperasi Pegawai DPR RIDalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 34 dinyatakan bahwa pengurus koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi, maka pengurus bisa dituntut melalui pengadilan. Bila kelalaian itu melibatkan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka akan menanggung kerugian yang terjadi secara pengurus akan terbebas dari segala tanggungannya jika terbukti bahwa kerugian yang terjadi dalam koperasi tidak disebabkan oleh yang dimaksud dengan pengurus koperasi?Siapakah yang berhak menjadi pengurus koperasi?Berapa lama masa jabatan pengurus koperasi?
KetuaPengurus : Suharto, SE. 2. Sekretaris : Rahmawati. 3. Bendahara : Risnawati. 4. Wakil Anggota : M. Nur. Dari awal mula berdiri Koperasi Simpan Pinjam Blok L ini pada tahun 2010 sampai saat ini belum diadakan pergantian pengurus. Tugas Pengurus Koperasi berdasarkan Pasal 30 UU No. 25 tahun 1992 adalah :
KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 1 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGURUS KOPERASI PENGERTIAN Pengurus koperasi adalah salah satu alat perlengkapan oganisasi koperasi disamping Rapat Anggota dan pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DAPAT DIPILIH MENJADI PENGURUS [ Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat 2 ] Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ktrampilan kerja. Mempunyai pengertian tentang perkoperasian. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGURUS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon – calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih]. 2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGURUS Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Koperasi paling lama 5 tahun. Pengurus terdiri atas sekurang – kurangnya 3 tiga orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TUGAS PENGURUS [Pasal 30 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992] 1. Mengelola Koperasi dan usahanya. 2. Mengajukan rancangan rencana jkerja serta RAPB koperasi 3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota. 4. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar pengurus. 5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya. 6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. WEWENANG PENGURUS Pasal 30 Ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 1. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan. 3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kehidupan dan Kemanfaatan koperasi sesuai dengan tenggungjawab dan keputusanRapat Anggota. TANGGUNG JAWAB PENGURUS 1. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau Rapat anggota luar biasa. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 2 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya 2. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung Kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya. 3. Disamping Penggantian tersebut apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kmungkinan bagi penuntut umum untuk mlakukan penuntutan. KEWAJIBAN PENGURUS 1. Mencatat dengan segera dalam buku daftar anggota tentang masuk dan keluarnya anggota. 2. Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan pengawas. 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 4. Memberikan pelayanan yang sama kepada anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota serta menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan segala salah paham. 5. Mengadakan pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku dan atau petunjukdari pejabat Koperasi. 6. Melaporkan kepada rapat anggota tentang segala kejadian yang mempenngaruhi jalannya koperasi. 7. Wajib memberi laporan kepada pemerintah dan atau Pejabat Koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usahanya sekurang – kurangnya 2 kali setahun. 8. Melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota. URAIAN TUGAS PENGURUS KETUA 1. Memimpin dan mengawasi tugas anggota pengurus lainnya serta mengkoordinasikan tugas pengurus seluruhnya. 2. Memberikan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada rapat anggota tahunan. 3. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus. 4. Menandatangani buku daftar anggota dan daftar pengurus 5. Menandatangani surat – surat keluar. 6. Menanda tangani surat berharga bersama bendahara. SEKRETARIS 1. Memelihara buku – buku organisasi 2. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi / pembukuan akuntansi. 3. Menyelenggarakan notulen rapat. 4. Menyusun laporan organisasi. 5. Mengatur dan mengurus soal kepegawaian. BENDAHARA 1. Mengurus soal – soal keuangan 2. Membimbing dan mengawasi pekerjaan pemegang kas 3. Mengawasi agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja 4. Menandatangani surat berharga bersama ketua KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 3 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGAWAS KOPERASI Pengawas adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Pengurus dan Rapat anggota. Pengawas diberi kuasa oleh anggota / rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DIPILIH MENJADI PENGAWAS Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 Memiliki sifat kejujuran. Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGAWAS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon - calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dapat dipilih ]. 2. Ditetapkan oleh suatu formatur yang ditunjuk rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGAWAS 1. Masa jabatan pengawas ditetapkan dan tercantum di dalam anggaran dasar [3 Tahun]. 2. Pengawas sebanyak – banyaknya terdiri dari 3 [tiga] orang. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar Koperasi 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolahan koperasi. 2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada rapat anggota melalui pengurus 3. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Tujuan dan kewajiban tersebut oleh pengawas dengan tujuan 1. Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan asas, sendi dasar koperasi serta ktentuan undang – undang yang berlaku. 2. Agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang. Tugas dan kewajiban pengawas sebenarnya adalah sebagai “ PENGAWAS INTERN” koperasi agar dapat melaksanakan program kerjanya dengan sebaik – baiknya. HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi wewenang sebagai berikut Pasal 36 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi 1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 4 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya TATA CARA PENGAWASAN Tugas – tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh rapat anggota dilaksanakan oleh pengawas melalui urutan 1. Merumuskan maksud pengawasan 2. Menyampaikan pemberitahuan maksud pengawasan kepada pengurus 3. Melaksanakan pengawasan 4. Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan dan tembusannya ke Pejabat koperasi. BIDANG PENGAWASAN Hal – hal yang harus diawasi oleh pengawas adalah 1. Organisasi dan manajemen koperasi seperti keadaan dan perkembangan anggota, rapat Anggota, pengurus, karyaawan, dan sebagainya 2. Bidang usaha seperti perbandingan antara Rencana pendapatan dan biaya yang dikeluarkan, jenis –jenis usaha yang dilakukan dan lain sebagainya. 3. Bidang administrasi usaha dan organisasi seperti Pembukuan keuangan, daftar inventaris, buku Anggota buku pengurus, dan lain sebagainya. 4. Bidang permodalan seperti sumber modal, Perkembangan permodalan, daftar piutang, dan lain sebagainya. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 5 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya
Pengelolaankoperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh
Tugas sebagai pengurus koperasi adalah koperasi dan usahanya rapat anggota laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib daftar buku anggota pengurus rancangan rancangan kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi Syarat syarat menjadi pengurus koperasi adalah koperasi di dalam di di luar pengadilan penerimaan dan penolakan anggota baru tindakan dan upaya untuk kepentingan koperasi dapat mengangkat pengelola untuk bertanggung jawab kepada pengelola Pembahasan Hallo adik adik brainly Balik lagi nih bersama kakak, masih semangat belajar ekonomi ga yaa ? Masih dongg. Kalau begitu yuk sama sama belajar ekonomi bareng bareng ya adik adik. Keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain anggaran dasar kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belajar koperasi sisa hasil usaha Semangattt !!! semoga dapat bermanfaat dan membantu adik adik semua Pelajari Lebih Lanjut Adik-adik semua masih kepingin belajar materi ekonomi kan? Yukk langsung cek linknya aja ya guys tentang koperasi sekolah,cek link berikut tentang prinsip prinsip koperasi,cek link berikut tentang struktur dalam koperasi, cek link berikut Detail Jawaban Kelas 10 Mapel Ekonomi Bab Bab 8 - Koperasi Kode Kata Kunci prinsip koperasi, pengurus koperasi, pengawas koperasi AyoBelajar
bPengurus koperasi Tugas pengurus koperasi 1 Mengelola koperasi dan usahanya 2 from SPECLANG 156C at Stanford University
Berikut syarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan, negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 lima tahun sebelum pengangkatan;e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar.
TUGASPENGURUS KOPERASI Kampus Net BlogSpot Com. Susunan Pengurus KOPERASI SIMPAN 1 / 28. PINJAM BUKODAM. Kredit macet dua pengurus koperasi di Makassar ditahan. Cara memilih dan syarat syarat menjadi Pengurus Koperasi. Koperasi pengertian jenis usaha dan modalnya. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI SIMPAN PINJAM. Tugas Tugas
Syarat menjadi anggota koperasi, apakah anda berniat ingin menjadi anggota koperasi? Ya benar, meskipun saat ini banyak terdengar dan terkenal akan citra buruk koperasi dibandingkan dengan citra baik, namun hal itu tidak berarti bahwa tidak ada lagi harapan positif yang bisa dihasilkan dari aktifitas berkoperasi. Merujuk dari asas kekeluargaan dan tujuan koperasi, itu semua dasar yang mulia dan cukup untuk dijadikan alasan bahwa berkoperasi adalah aktifitas ekonomi sekaligus mempertahankan jati diri bangsa. Ya kita adalah bangsa Indonesia, yang telah diajarkan oleh nenek moyang kita secara turun-temurun agar saling bekerja sama bergotong-royong untuk saling meringankan beban yang dipikul, jika beban dipikul bersama mustahil kita tidak kuat menangkatnya. Lantas kenapa banyak fakta yang mengungkapkan bahwa koperasi tidak mampu menjalankan asas dan tujuannya dengan baik dan benar? Baca Juga Citra Buruk Koperasi Indonesia Koperasi adalah wadah dan kelembagaannya, yang ada di dalamnya nilai-nilai luhur jati diri bangsa. Nah, orang dan seorang yang ada dalam wadah koperasi tersebutlah yang berperan menjalankan nilai-nilai tersebut. Artinya bahwa ketika koperasi tidak berjalan dengan baik, itu berarti orang seorang yang tergabung dalam wadah tersebut tidak memberikan sumbangsih sesuai dengan asas dan tujuan koperasi. Maka dari itu pastikan jika benar berniat ingin bergabang menjadi anggota koperasi, atau ikut serta menjadi anggota pendiri koperasi, maka bergabung dengan benar-banar ingin meneruskan tradisi baik bangsa ini. Oleh sebab itu sebelum bergabung menjadi anggota koperasi ada baiknya dipahami dan dilengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi yang baik dan benar. Baik itu syarat yang bersifat umum atau syarat penting untuk menunjang keberlangsungan dan pengembangan koperasi. A. Koperasi Konvensional Umum Warga Negara semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Simpanan PokokMenyetor Simpanan Wajib Melampirkan salinan KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku pilih salah satu Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalanSerta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi B. Koperasi Syariah Warga Negara semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia. Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Simpanan PokokMenyetor Simpanan WajibMelampirkan salinanKTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku pilih salah satu Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalanSerta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi Syarat umum di atas merupakan legal formalnya saja, namun untuk koperasi agar eksis dan berkembang dibutuhkan syarat penunjang yang harus ada dalam pribadi anggota koperasi. Setidaknya berikut adalah beberapa hal yang harus ditanamkan pada pribadi anggota koperasi ketika memutuskan untuk bergabung menjadi anggota koperasi atau anggota pendiri koperasi. Syarat Penting Penunjang Keberlangsungan dan Pengembangan Koperasi 1. Komitmen Anggota Kepentingan koperasi adalah kepentingan bersama yang berorientasi pada kesejahteraan para anggotanya. Semua anggota mestinya berkomitmen untuk bersama-sama mengembangkan dan memajukannya. Komitmen apa yang dibutuhkan? Kominten untuk mengikuti dan mendukung segala ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi. Bisa juga dipastikan bahawa sebagai anggota harus berkomitmen untuk menepati kewajiban, aktif mengunakan produk-produk koperasi baik dalam mendukung investasi maupun konsumsi produknya, serta aktif pula dalam mengontrol dan mengevaluasi kinerja koperasi. Baca Juga Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia Lebih jelasnya menurut Rulli Nuryanto salah satu Deputi Kementrian Koperasi pada saat mengatakan bahwa persoalan komitmen berkoperasi menjadi pemikiran bersama, karena sejatinya keberadaan koperasi bukan hanya untuk kepentingan pengurus dan pengelola saja, tapi kebersamaan dan berorientasi kepada kesejahteraan para anggota. Untuk itu sejak awal harus ditumbuhkan sepirit dalam jiwa – jiwa individu yang akan berkoperasi atas komitmen berkoperasi dalam memajukan koperasi. Semua itu, tidak lepas dari fundasi koperasi yaitu para anggotanya, untuk itu jika anggota koperasi lemah maka lemah pula koperasinya. Anggota yang kuat adalah karena memiliki dasar komitmen yang kuat juga, oleh itu komitmen harus ditumbuhkan dalam diri anggota. 2. Menjadi Anggota Koperasi Berarti Memberjuangkan Kebersamaan dan Egaliter Seperti sebelumnya disinggung bahwa berkoperasi adalah upaya melestarikan budaya bangsa, yaitu gotong-royong. Kebersamaan dan egaliter dalam mewujudkan gotong-royong adalah keniscayaan. Kebersamaan dibangun atas dasar tujuan yang sama dalam meringankan beban yang dihadapi guna mencapai kesejahteraan ekonomi. Sedang egaliter adalah seseorang harus diperlakukan sama pada sama dalam dimensi perkoperasian yang ada. Sebagaimana layaknya sebuah ketentuan maka tidak akan menjadi arti, jika orang-orang yang akan mengemban ketentuan tersebut tidak menaruh perhatian terhadap ketentuan tersebut. Dan untuk menjalankan hal tersebut bukan dengan serta-merta, namun perlu diperjuangkan. Begitu juga dengan generasi muda, generasi milenial, generasi yang sejatinya memiliki kecenderungan dalam aktifitasnya ingin selalu ada dalam kebersamaan dan egalitarianism, kecenderungan ini seharusnya dapat terlibat aktif dalam berkoperasi, karena prinsip dan nilai koperasi sangat sejalan dengan karakteristik dan preferensi generasi milenial. Tujuan dari gerakan itu adalah koperasi harus disukai oleh generasi milenial karena memiliki nilai utama kesetaraan dan berbagi, dimana koperasi adalah kumpulan orang dengan prinsip tata kelola “One Man One Vote” dan bukan “One Share One Vote” seperti perseroan. “Nilai-nilai seperti itu kan milenial banget dengan kebersamaannya dan egaliternya,” ujar Frans Meroga 3. Anggota Koperasi Harus Menjadikan Koperasi Sebagai Wadah Kelembagaanya Dalam Berusaha Terjun dalam persaingan usaha tidaklah mudah, apalagi usaha masih berskala kecil. Sistem dan sumberdaya belum termenegerial dengan baik, jangankan bersaing, usaha tetap jalan saja adalah sebuah keberuntungan. Sedangkan kemampuan personal tidaklah sempurna, seperti apa yang dibutuhkan oleh dunia usaha, ketidak sempurnaan ini maka sangat perlu adanya usaha gotong royong dari orang seorang yang memiliki tujuan sama tersebut untuk saling melengkapi kekurangannya. Prosedur legal untuk menyatukan mereka adalah dengan bergabung menjadi anggota koperasi, atau anggota pendiri koperasi yang akan menjawab tujuan dan kebutuhannya tersebut. Masyarakat usaha tergabung dalam satu wadah usaha yang bernama koperasi. Adalah upaya saling memberikan manfaat bagi orang banyak. Pasalnya seseorang tidak bisa melakukan segala sesuatu sendiri. Demikian di negara-negara maju seperti di Skandinavia dan Selandia Baru, masyarakatnya juga saling membantu dan bergantung satu sama lain. Itu semua merupakan filosofi dari berkoperasi. Rulli mencontohkan, UKM membuat produk kue saja yang akan dijualnya ke warung-warung. Itu artinya membutuhkan bantuan orang lain. Kemudian UKM juga tidak hanya menjual produk, melainkan juga harus mengurus masalah lain, seperti urus ijisn usaha, hak merek, beli bahan baku, urus desain, kemasan, dan sebagainya. Itu semua tidak mungkin dilakukan sendiri. “Solusinya, dengan berkoperasi maka akan ada orang yang memikirkan hal-hal tersebut,†Contoh lain, nelayan tugasnya mencari ikan, sementara pengurus koperasi melakukan tugas lainnya. Yakni, menjual hasil tangkapan nelayan, negosiasi dengan pemerintah atau pihak ketiga lainnya, mencari kapal dengan kapasitas lebih besar, menjual ikan dengan harga lebih menguntungkan, dan sebagainya. 4. Menjadi Anggota Koperasi Berarti Membangun Kepercayaan Kepercayaan adalah modal utama bagi seseorang yang akan bekerja sama, adanya kepercaan orang akan dengan optimis dan berani menyerahkan suatu tanggung jawab yang akan diembannya. Begitu juga dengan koperasi yang merupakan persatuan dari orang-orang yang menjadi anggotanya. Untuk bisa bergerak dan maju bersama maka dibutuhkan adanya kepercayaan dari semua anggota. Sebagai contoh mudahnya adalah apabila koperasi bergerak pada usaha simpan pinjam, mengapa suatu koperasi berani memberikan pembiayaan kepada anggotanya tanpa agunan? Baca Juga Masyarakat Tanpa Riba, Mendirikan Koperasi Syariah Solusinya Jawabannya bisa berbagai macam. Namun yang jelas salah satunya adalah karena koperasi memberikan pembiayaan kepada anggotanya atas dasar percaya. Percaya kepada anggota, bahwa anggota yang diberikan pembiayaan tersebut akan mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan kepadanya, atau setidaknya ketika ada masalah itu bukan dari, dan dia akan bertanggung jawab atas masalah tersebut. Kunci dari kesuksesan atas berjalannya koperasi simpan pinjam tersebut adalah percaya TRUST. Koperasi yang percaya bahwa anggotanya akan membayar kembali pembiayaannya, tidak akan meminta agunan terhadap pembiayaan yang diberikan. Setidaknya begitulah gambaran atas kepercayaan tersebut, usaha-usaha lain yang digerakkan oleh koperasi sejatinya haruslah didasarkan pada kepercayaan dari semua anggota. Anggota dapat dipercaya, pengurus dapat dipercaya, maka semua usaha koperasi yang didasari atas kepercayaan ini dapat dipastikan akan menuai kesuksesan yang besar. Membangun kepercayaan adalah membangun kesalehan diri yang tidak bisa dibanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lainnya, mulailah dari diri sendiri bahwa akan menjadi anggota atau pun pengurus koperasi yang dapat dipercaya. Dengan usaha itu maka sangat mungkin untuk melestarikan jati diri bangsa ini, yaitu gotong royong.
Tugasdan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992. 1) Tugas Pengawas Menurut Pasal 39 Ayat 1. a) Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan. Untuk menjadi pengurus koperasi ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu mengetahui kewajiban dan tanggung
Pemimpin yang hanya bermodalkan popularitas adalah pemimpin yang berbahaya. Justru disitulah letak kelemahan kebanyakan koperasi. Dengan prinsip koperasi satu orang satu suara, yang kebanyakan diartikan sebagai voting. Pengurus yang terpilih adalah orang yang paling banyak mendapat suara. Yang paling populer, dan belum tentu yang paling kompeten atau paling berpengalaman. Berapa banyak koperasi yang menyelenggarakan pemilihan pengurus dengan menyelenggarakan fit and proper test terlebih dahulu? Dimana ada sekelompok orang yang independen dan ahli menilai kecakapan calon pengurus, sejauh mana integritasnya, keahlian memimpin, jiwa kewirausahaannnya, kemampuan manajerial dan pengetahuan tentang koperasi. Pengurus adalah top managementnya koperasi, CEO nya koperasi. Jika memilih CEO sudah dilakukan sembarangan, tanpa ada fit and proper test, jangan harap organisasi bisa melesat cepat. Setidaknya ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain 1. Berani Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya. Bisnis erat kaitannya dengan resiko, siapa yang tidak berani mengambil resiko, jangan berbisnis. Siapa yang tidak bisa berbisnis, jangan dipilih menjadi pengurus. Sejauh mana pengurus berani mengkonfrontasi orang-orang yang menghalangi perkembangan koperasi? Untuk berkembang, koperasi perlu berubah. Dan dalam perubahan pasti ada orang-orang yang menentang, orang-orang yang berdiri menghalangi di tengah jalan mencapai tujuan. Apakah pengurus berani menghadapi orang-orang seperti itu? Jika tidak berani, jangan pilih orang tersebut sebagai pengurus. Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun. 2. Punya integritas yang tinggi Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo omong doang atau NATO No Action Talk Only. Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas. Biasanya orang yang religius, dekat dengan Allah, rajin shalat berjamaah tepat waktu di masjid itu bisa jadi indikator bahwa orang tersebut punya integritas. Mengapa? Karena kalau prinsip agama sudah dipegang dengan kuat, insyaallah prinsip-prinsip yang bagus seperti prinsip sabar, bersyukur, ikhlas udah ada di dalam agama semua. Sebaliknya orang yang tidak mengamalkan agama dengan benar, jangankan amanah dari manusia, amanah dari Tuhannya saja tidak dijlankan dengan baik. 3. Berjiwa wirausaha Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan. Menjadi seorang wirausahawan memang bukan panggilan hidup semua orang, memang ada beberapa orang yang panggilan hidupnya menjadi karyawan. Menjadi seorang wirausahawan dan memiliki jiwa wirauaha itu hal yang berbeda, seseorang yang berstatus karyawan bisa saja memiliki jiwa wirausaha, memiliki karakteristik seorang wirausahawan. Sebaliknya seorang pemilik usaha juga belum tentu orang yang memiliki jiwa wirausaha, bisa jadi ia membuka usaha tersebut karena tidak ada pilihan lain, atau usahanya adalah warisan keluarga, dan punya usaha tapi tidak berkembang. Orang seperti itu memang punya usaha sendiri tapi belum bisa disebut punya jiwa wirausaha. Jiwa wirausaha itu bukan bakat atau bawaan yang dimiliki orang tertentu saja. Jiwa wirausaha bisa dipelajari dan dipupuk. Karenanya jika memang pilihan pengurus tidak ada yang berjiwa wirausaha, maka pilihlah orang-orang yang memiliki karakter pembelajar. Kalaupun pengurus belum memiliki jiwa wirausaha, ia dapat belajar. 4. Berjiwa pemimpin Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively. Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya. Seorang pengurus ibarat seorang supir. Ia harus tahu karakteristik mobil yang ia kendarai, tahu apa saja fitur-fiturnya, mengunakan fitur tersebut dengan semaksimal mungkin, memperhatikan pemeliharaan kendaraannya. Seorang supir yang baik tahu bahwa semakin canggih sebuah mobil semakin tinggi biaya pemeliharaannya, semakin si supir dituntut untuk lebih perhatian. Intinya seorang pengurus bukanlah seseorang yang dituntut harus tahu segalanya tentang seluk beluk pengelolaan koperasi, pengurus adalah seseorang yang bisa memimpin orang lain agar bisa mengelola koperasi dengan benar. Kepemimpinan punya dasar-dasar, prinsip-prinsip dan gaya kepemimpinan yang macam-macam. Itu yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi. 5. Punya kemampuan manajerial Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain. Mengurus koperasi pun seperti itu, jangan asal mengurus tanpa ada ilmunya. Ada yang namanya ilmu manajemen, bagaimana caranya merencanakan sesuatu agar efektif, bagaimana mendelegasikan, bagiamana membagi perusahaan kedalam fungsi-fungsi kerja, dan lain-lain. Sangat menguntungkan sekali jika ada kandidat pengurus yang memiliki latar belakang manajemen. Namun jika pilihan kandidat pengurus yang ada tidak ada yang berlatar belakang manajemen, maka sekali lagi pilihlah pengurus yang punya karakeristik pembelajar. Agar ia dapat mempelajari ilmu manajemen. 6. Mengerti tentang perkoperasian Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip kemandirian koperasi dapat dijalankan. Kalau pengurus saja tidak paham mengenai koperasi, bagaimana bisa mengharapkan anggota paham mengenai koperasi. Padahal kepahamaan anggota terhadap prinsip dan nilai koperasi adalah hal yang vital, yang membuat koperasi menjadi koperasi. 7. Punya keahlian interpersonal yang baik Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan koperasi. Dari ke tujuh kriteria di atas, populer tidak masuk diantaranya. Karena kualitas 'populer' tidak mesti positif. Bisa saja seseorang populer karena terkenal dengan sikap negatifnya. Bisa saja seseorang populer karena cuma banyak omong atau sekedar pandai membangun citra tapi isinya kosong. Popularitas bukanlah kriteria yang harus dicari, popularitas hanyalah konsekuensi dari prestasi. Anggota harus lebih jeli dalam memilih pengurus, pilihalah berdasarkan kualitas individu bukan popularitas. Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit and proper test. Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya. Keseriusan suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek. sumber
CV Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi Pemasaran Di Depok - Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan,
Uploaded byUrangtea 0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesDescriptiontusi pengurus koperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesMemahami Tugas Pengurus KoperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASIUploaded byUrangtea Descriptiontusi pengurus koperasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Persyaratanuntuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan 1 PENGURUS & MANAJER2 PENGURUS Pengurus koperasi merupakan perangkat organisasi yang menjalankan fungsi eksekutif atau pelaksana dari keputusan ra
Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi – Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Tanggung Jawab Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi. Berikut Beberapa Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi adalah sebagai berikut Pengurus Koperasi Tugas Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Berikut adalah contoh Tugas & Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi adalah sebagai berikut Pengurus Koperasi Antara lain Pengurus Harian Tugas dan Tanggung Jawab Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi. Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi. Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua. Membuat pendataan koperasi. Bendahara Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !! Tugas dan Tanggung Jawab Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi. Memelihara semua harta kekayaan koperasi. Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta. Pengisian saldo. Melakukan Cash Opname yang ada di kasir. Pengurus Lengkap Humas Tugas dan Tanggung Jawab Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan. Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja Baca Juga Definisi Perbedaan Perkembangan Koperasi Administrasi Tugas dan Tanggung Jawab Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi. Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi. Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi. Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi. Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi. Akuntan Tugas dan Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas. Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain. Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank. Kasir Tugas dan Tanggung Jawab Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi. Bertanggung jawab atas dana kas kecil. Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang. Bertanggung jawab membuat laporan harian. Pengawas Tugas dan tanggung jawab Melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, kemudian menyampaikan kepada rapat anggota. Wewenang Pengurus Koperasi Selain memiliki tugas,pengurus juga memiliki wewenang dalam hal mengelola koperasi. Kewenangan yang dimaksud di antaranya Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan dalam rapat anggota Dalam pengelolaan koperasi, pengurus juga bisa mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi. Manajer nantinya bertugas mengoordinir usaha, administrasi, organisasi, serra memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi. Namun pengurus tetap harus mendapat persetujuan dari anggota lainnya melalui rapat anggota. Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
. 41bdz6pnxm.pages.dev/18241bdz6pnxm.pages.dev/6741bdz6pnxm.pages.dev/41241bdz6pnxm.pages.dev/42141bdz6pnxm.pages.dev/32841bdz6pnxm.pages.dev/13041bdz6pnxm.pages.dev/38141bdz6pnxm.pages.dev/8
tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi